Jumat, 10 April 2009

berita OTOmotif

Kendaraan Bermotor 2-Tak Wajib Kir Jakarta, Kompas - Untuk mengendalikan emisi gas buang yang mencemari udara, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta akan mewajibkan semua kendaraan bermotor yang menggunakan sistem pembakaran dua langkah atau 2-Tak menjalani uji kelaikan. Usulan tentang kewajiban kir itu saat ini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Demikian dikatakan Kepala BPLHD DKI Kosasih Wirahadikusumah di sela-sela pertemuan dengan Presiden Direktur Jaya Bumi Serawak Bhd dari Malaysia di Balai Kota DKI, Selasa (11/1). Menurut dia, sudah saatnya Jakarta menerapkan uji emisi untuk kendaraan yang menggunakan mesin 2-tak, termasuk sepeda motor. "Sepeda motor 2-tak itu tergolong penyumbang polusi udara terbesar. Ini harus dikendalikan karena meski jumlahnya sedikit, tapi kadar emisi gas buangnya berlebihan," ujar Kosasih. Ketentuan mengenai uji kelaikan jalan (kir) bagi sepeda motor 2-tak tertuang dalam Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pada salah satu pasalnya disebutkan adanya izin pembuangan zat pencemar udara yang harus dimiliki badan usaha atau perorangan yang menggunakan atau mengusahakan barang atau benda yang mengeluarkan zat polutan (pencemar udara). Dalam raperda itu juga disebutkan bahwa pemilik atau pengusaha yang produksinya menghasilkan zat pencemar udara diwajibkan membayar biaya pemulihan udara tercemar. Selain itu, mereka juga harus membayar ganti rugi terhadap pihak yang merasa dirugikan akibat pencemaran udara dari produk tersebut. "Raperda itu akan disusul dengan petunjuk teknis berupa surat keputusan gubernur yang mencapai 11 berkas. Sampai saat ini kami tengah menyusun seluruh berkas SK gubernur itu," kata Kosasih menjelaskan. 20 persen Dinas Perhubungan DKI mencatat, pada periode 1998 sampai 2004 pertumbuhan kendaraan bermotor rata-rata 7 persen per tahun. Jumlah kendaraan di Jakarta saat ini mencapai 4,5 juta unit, di antaranya 4,4 juta atau 98 persen adalah kendaraan pribadi. Sementara 82.000 atau 2 persen adalah angkutan umum. Dari kendaraan pribadi, di antaranya mobil 1,5 juta unit dan sepeda motor sekitar 3 juta unit. Menurut Kosasih, jumlah sepeda motor 2-tak hanya sekitar 20 persen dari populasi sepeda motor di Jakarta. Namun, gas buangnya sangat berpotensi mencemari udara. Mesin dua langkah (2-tak) dikenal responsif dan memiliki akselerasi tinggi dan bisa melaju dengan cepat dibandingkan mesin empat langkah. Namun, secara kasat mata gas buang dari mesin 2-tak relatif lebih banyak. Ini terjadi karena sistem pembakaran dua langkah menghasilkan pembakaran tidak sempurna sehingga emisi gas monoksida (CO)-nya lebih besar. Selain itu, mesin 2-Tak umumnya menghasilkan suara yang berisik. Selain pada sepeda motor, mesin 2-tak juga digunakan bajaj dan bemo. Sebagai salah satu jenis angkutan di DKI, bajaj dan bemo juga diwajibkan kir. Namun di lapangan, banyak bajaj dan bemo yang beroperasi dengan kondisi sebenarnya tidak laik. Kosasih mengatakan, kadar pencemaran udara dari gas buang satu sepeda motor 2-tak sebanding dengan gas buang dari 20 mobil. Karena itu, kehadirannya harus diperhatikan dan diawasi. "Untuk mengurangi populasi kendaraan 2-Tak, kalau bisa pajaknya dinaikkan. Masyarakat juga diminta untuk berpartisipasi dengan mempersempit ruang gerak motor 2-tak, seperti tidak mengikutsertakan dalam lomba," ungkap Kosasih. Mendukung Ditemui terpisah, Komisaris Utama PT Mega Mitratama Amarullah Asbah yang juga mantan anggota DPRD DKI menyatakan mendukung upaya menjadikan Jakarta bebas polusi. Ia juga mendukung kir bagi sepeda motor 2-tak sebagai salah satu pencemar udara. "Tapi jangan cuma sepeda motor, semua kendaraan yang menggunakan mesin 2-tak harus diawasi dan dikir," kata Amarullah. (PIN)

Jumat, 03 April 2009